22 May 2016

Jadwal Bazar Media AJI Malang





Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menyelenggarakan Bazar Media yang bertempat di Universitas Widyagama Malang pada 28 – 29 Mei 2016. Kegiatan ini mengambil tema “Mencari Kebenaran Di Era Banjir Informasi”. Selama dua hari itu beragam kegiatan digelar, mulai dari diskusi publik, workshop jurnalistik, foto, dan video serta lomba presenter. Berikut adalah jadwal kegiatan tersebut :


Jadwal Kegiatan Bazar Media Hari Pertama :
Sabtu 28 Mei 2016
09.30 – 11. 30             : Diskusi Publik “Mewujudkan Pers Bebas dan Berkualitas”
Narasumber                 : Yoseph Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers)
                                      Bambang D Prasetyo (Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UB)
                                      Hari Istiawan (Ketua AJI Malang)
Kebebasan pers di Indonesia dijamin setelah terbitnya Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Sejak saat itu, pemerintah tak mengintervensi dan mengontrol media massa. Tak ada lagi bredel dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) untuk media cetak. Setelah reformasi sedikitnya terbit 1.389 media cetak baru, atau terbit lima media per hari. 

Dewan Pers pada tahun 2015 melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Media yang terdata memenuhi kriteria administrative meliputi berbadan hukum, terbit atau siaran teratur, diterbitkan untuk umum, memuat alamat redaksi dan penanggungjawab. Hasilnya, diperoleh data 321 perusahaan pers cetak terdiri atas 177 harian, 112 mingguan dan 32 bulanan. Ada 68 media siber yang juga berhasil terdata.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendata ada 674 radio dan 523 televisi. Sedangkan di Malang Dewan Pers mencatat sembilan perusahaan pers, tiga diantaranya terverifikasi administrasi selebihnya belum memenuhi standar perusahaan pers. Dewan Pers mengklasifikasikan pers menjadi tiga kelompok, yaitu pers profesional, partisipan, dan abal-abal.

Diskusi publik ini akan mengurai persoalan perusahaan pers di daerah serta bagaimana mewujudkan perusahaan pers di daerah yang bebas namun menjaga kualitas. Mampu menjaga independensi dan berfungsi sebagai kontrol sosial.
Sabtu 28 Mei 2016
12.00 – 13.30              : Workshop “Cerdas Menjadi Jurnalis Warga”
Narasumber                 : Arfi Bambani (Sekretaris Jenderal AJI Indonesia)
                                      Ika Ningtyas (Pegiat Jurnalis Warga Komika)

Memasuki era new media siapapun bisa menjadi reporter, melaporkan informasi langsung dari lapangan ke media massa. Pewarta ini dikenal dengan sebutan jurnalis warga atau Citizen Journalist. Sehingga informasi tak monopoli berasal dari jurnalis profesional. Apalagi banyak media siber, televisi, cetak dan radio memberi ruang bagi jurnalis warga untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Jurnalis warga juga bisa menginformasikan kondisi di lingkungan sekitar mereka yang luput dari pantauan jurnalis dari media mainstream. Sayangnya, informasi yang disampaikan oleh jurnalis warga ini sering pula bukannya menjadi panduan publik, justru membingungkan.

Selama ini tak ada aturan atau etika jurnalis warga dalam menyajikan informasi. Media yang mengkonsumsi informasi dari jurnalis warga pun rawan mendapatkan berita bohong. Selain itu tak ada peraturan atau mekanisme untuk melindungi jurnalis warga. Dampaknya. Jurnalis warga rentan terjerat hukum seperti berpotensi melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana menjadi jurnalis warga? Melalui workshop ini akan berbagi tips dan trik menjadi jurnalis warga yang kompeten.

Sabtu 28 Mei 2016
14.00 – 15.00              : Workshop “Fotografi dengan Telepon Seluler”
Narasumber                 : Hayu Yudha Prabowo (Ketua Pewarta Foto Indonesia Malang)

Teknologi terus berkembang, telepon seluler (Ponsel) tak hanya difungsikan menjadi alat komunikasi tetapi juga dilengkapi kamera. Kamera foto yang ditanam di telepon cerdas (smartphone) bahkan menggunakan kamera yang cukup memadai untuk kebutuhan fotografi. Kelebihannya, selain ringkas juga bisa langsung berbagi foto melalui media sosial.

Kamera ponsel juga bisa digunakan di setiap kesempatan, tak hanya sekedar selfie tapi juga penting untuk mengabadikan momen, peristiwa yang membutuhkan kecepatan. Jurnalis warga juga menggunakan kamera ponsel untuk melengkapi foto di lapangan. Sehingga kamera ponsel juga berfungsi sebagai kamera foto DSLR layaknya pewarta foto di lapangan.  Workhop kali ini akan mengupas bagaimana menggunakan kamera ponsel untuk mendokumentasikan peristiwa. Mulai menentukan komposisi, mengenal angle dan mengeksporasi seluruh fitur di kamera ponsel.

Sabtu 28 Mei 2016
15.30 -  17.00              : Bedah Buku “Memperdalam Konsep Demokrasi
Narasumber                 “In’amul Mushoffa (Penulis Buku)
Runtuhnya rezim orde baru menandai dimulainya era orde reformasi yang lebih terbuka dan demokratis. Sayangnya, demokrasi di era saat ini tak lebih dari tataran prosedural. Belum menyentuh substansi dari demokrasi itu sendiri. Indikasinya, kebebasan berekspresi belum terjamin sepenuhnya.

Pelarangan diskusi atau kegiatan oleh aparat negara lantaran masih sering terjadi. Pemilihan umum secara langsung juga belum mampu menghasilkan pemimpin yang bersih. Buku ini coba menggagas sebuah formula demokrasi yang tepat di republik ini.

Jadwal Kegiatan Bazar Media Hari Kedua :
Minggu 29 Mei 2016
09.00 – 10.30              : Workshop “Jurnalistik Televisi”
Narasumber                 : Denny Irwansyah (Ketua IJTI Korda Malang Raya)
                                      Hendrawan (Kepala Biro CNN Jawa Timur)
Pertumbuhan televisi lokal semakin marak. Semakin tahun jumlah televisi lokal di Malang terus bertambah. Berita menjadi salah satu sajian atau acara wajib di televisi. Sehingga muncul ungkapan “Tak ada siaran TV tanpa berita” untuk menggambarkan siaran berita di televisi kian digandrungi. 

Para jurnalis televisi mengumpulkan, menyunting dan menyebarluaskan informasi yang memiliki nilai berita melalui televisi. Berita di televisi digandrungi karena penonton dimajakan dengan informasi secara audio visual, cukup duduk melihat dan mendengarkan berita. Namun, berita di televisi sampai disiarkan membutuhkan proses panjang.

Workshop ini akan menyajikan tips dan trik untuk memproduksi berita layak siar. Apalagi sejumlah televisi juga menerima berita dari jurnalis warga atau citizen journalist. Para peserta akan dilatih bagaimana menentukan nilai berita, mengambil gambar, memilih narasumber, menulis naskah dan menggunaan bahasa tutur dalam berita di televisi.

Minggu 29 Mei 2016
11.00 – 13.00              : Workshop dan Pemutaran Film Dokumenter Rayuan Pulau Palsu
Narasumber                 : Dandhy D Laksono (Watchdoc)
Film dokumenter merupakan film yang mendokumentasikan kenyataan, menampilkan kembali fakta yang ada dalam kehidupan. Istilah "dokumenter" pertama digunakan dalam resensi film Moana oleh Robert Flaherty, ditulis oleh The Moviegoer, nama samaran John Grierson, di New York Sun pada tanggal 8 Februari 1926. 
Di Prancis, istilah dokumenter digunakan untuk semua film non-fiksi, termasuk film mengenai perjalanan dan film pendidikan. Mereka merekam aktivitas sehari-hari, misalnya kereta api masuk ke stasiun.

Film dokumenter tak monopoli sineas terkenal, siapapun bisa memproduksi film dokumenter untuk kepentingan komunitas maupun warga. Minat anat muda menekuni film documenter semakin tinggi, akibat perkembangan teknologi. Peralatan penunjung proses produksi yang berharga mahal bisa diganti dengan gawai atau gadget yang lebih murah tapi berkualitas tinggi. Mereka juga bisa langsung mengunggah film dokumenternya di media social atau youtube.com sehingga siapapun bisa memutar dan menontonnya.

Bagaimana membuat film dokumenter berkualitas? CEO WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono akan mengupas secara tuntas serta memutar karya film documenter yang telah diproduksinya. WatchdoC adalah rumah produksi audio visual yang berdiri sejak 2009. 

Watchdoc telah memproduksi 165 episode dokumenter, 715 feature televisi, dan sedikitnya 45 karya video komersial & non komersial yang memperoleh berbagai penghargaan. Sepanjang 2015, duo Dandhy D Laksono dan Ucok Suparta melakukan ekspedisi Indonesia Biru sebuah perjalanan melongoh nusantara.

Minggu 29 Mei 2016
14.00 – 15.30              : Diskusi “Memanfaatkan UU KIP untuk Mengakses Informasi”
Narasumber                 : Mahbub Djunaedy (Komisi Informasi Jawa Timur)
                                    : Dr Siradjuddin SH, MH (Dosen Hukum Univ Widyagama)
Pemerintah pusat sampai tingkat daerah serta badan publik wajib menyediakan setiap informasi yang dibutuhkan oleh publik. Bahkan, pemerintah dan badan publik juga diwajibkan memberikan informasi secara berkala atas kinerja mereka. Hak akses informasi setiap warga negara, termasuk jurnalis itu ditegaskan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tetapi, ada informasi yang dikecualikan dan tak dapat disampaikan kepada publik. Diskusi ini akan menjelaskan informasi seperti apa yang bisa didapat dan disampaikan ke publik. Serta jenis informasi apa yang dikecualikan tak dapat disampaikan ke publik.

No comments:

Post a Comment