Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Malang menyelenggarakan Bazar Media yang bertempat di
Universitas Widyagama Malang pada 28 – 29 Mei 2016. Kegiatan ini mengambil tema
“Mencari Kebenaran Di Era Banjir Informasi”. Selama dua hari itu beragam
kegiatan digelar, mulai dari diskusi publik, workshop
jurnalistik, foto, dan video serta
lomba presenter. Berikut adalah jadwal kegiatan tersebut :
Jadwal Kegiatan Bazar
Media Hari Pertama :
Sabtu 28 Mei 2016
09.30 – 11.
30 : Diskusi Publik
“Mewujudkan Pers Bebas dan Berkualitas”
Narasumber : Yoseph Adi Prasetyo (Ketua Dewan
Pers)
Bambang D Prasetyo (Ketua Jurusan Ilmu
Komunikasi UB)
Hari Istiawan (Ketua AJI Malang)
Kebebasan
pers di Indonesia dijamin setelah terbitnya Undang Undang Pers Nomor 40 tahun
1999. Sejak saat itu, pemerintah tak mengintervensi dan mengontrol media massa.
Tak ada lagi bredel dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) untuk media
cetak. Setelah reformasi sedikitnya terbit 1.389 media cetak baru, atau terbit
lima media per hari.
Dewan Pers pada
tahun 2015 melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Media yang terdata
memenuhi kriteria administrative meliputi berbadan hukum, terbit atau siaran
teratur, diterbitkan untuk umum, memuat alamat redaksi dan penanggungjawab.
Hasilnya, diperoleh data 321 perusahaan pers cetak terdiri atas 177 harian, 112
mingguan dan 32 bulanan. Ada 68 media siber yang juga berhasil terdata.
Sedangkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mendata ada 674 radio dan 523 televisi. Sedangkan
di Malang Dewan Pers mencatat sembilan perusahaan pers, tiga diantaranya
terverifikasi administrasi selebihnya belum memenuhi standar perusahaan pers. Dewan
Pers mengklasifikasikan pers menjadi tiga kelompok, yaitu pers profesional,
partisipan, dan abal-abal.
Diskusi publik ini akan mengurai persoalan perusahaan pers di
daerah serta bagaimana mewujudkan perusahaan pers di daerah yang bebas namun
menjaga kualitas. Mampu menjaga independensi dan berfungsi sebagai kontrol
sosial.
Sabtu
28 Mei 2016
12.00 – 13.30 : Workshop “Cerdas Menjadi
Jurnalis Warga”
Narasumber : Arfi Bambani (Sekretaris
Jenderal AJI Indonesia)
Ika Ningtyas (Pegiat Jurnalis Warga Komika)
Memasuki
era new media siapapun bisa menjadi
reporter, melaporkan informasi langsung dari lapangan ke media massa. Pewarta
ini dikenal dengan sebutan jurnalis warga atau Citizen Journalist. Sehingga informasi tak monopoli berasal dari
jurnalis profesional. Apalagi banyak media siber, televisi, cetak dan radio
memberi ruang bagi jurnalis warga untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Jurnalis
warga juga bisa menginformasikan kondisi di lingkungan sekitar mereka yang
luput dari pantauan jurnalis dari media mainstream. Sayangnya, informasi yang
disampaikan oleh jurnalis warga ini sering pula bukannya menjadi panduan publik,
justru membingungkan.
Selama ini
tak ada aturan atau etika jurnalis warga dalam menyajikan informasi. Media yang
mengkonsumsi informasi dari jurnalis warga pun rawan mendapatkan berita bohong.
Selain itu tak ada peraturan atau mekanisme untuk melindungi jurnalis warga.
Dampaknya. Jurnalis warga rentan terjerat hukum seperti berpotensi melanggar
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana menjadi jurnalis
warga? Melalui workshop ini akan berbagi tips dan trik menjadi jurnalis warga
yang kompeten.
Sabtu
28 Mei 2016
14.00 – 15.00 : Workshop “Fotografi dengan
Telepon Seluler”
Narasumber : Hayu Yudha Prabowo (Ketua
Pewarta Foto Indonesia Malang)
Teknologi terus
berkembang, telepon seluler (Ponsel) tak hanya difungsikan menjadi alat
komunikasi tetapi juga dilengkapi kamera. Kamera foto yang ditanam di telepon cerdas
(smartphone) bahkan menggunakan kamera yang cukup memadai untuk kebutuhan
fotografi. Kelebihannya, selain ringkas juga bisa langsung berbagi foto melalui
media sosial.
Kamera ponsel juga bisa
digunakan di setiap kesempatan, tak hanya sekedar selfie tapi juga penting
untuk mengabadikan momen, peristiwa yang membutuhkan kecepatan. Jurnalis warga
juga menggunakan kamera ponsel untuk melengkapi foto di lapangan. Sehingga
kamera ponsel juga berfungsi sebagai kamera foto DSLR layaknya pewarta foto di
lapangan. Workhop kali ini akan mengupas
bagaimana menggunakan kamera ponsel untuk mendokumentasikan peristiwa. Mulai
menentukan komposisi, mengenal angle dan mengeksporasi seluruh fitur di kamera
ponsel.
Sabtu
28 Mei 2016
15.30 - 17.00 :
Bedah Buku “Memperdalam Konsep Demokrasi
Narasumber “In’amul Mushoffa (Penulis
Buku)
Runtuhnya rezim orde baru
menandai dimulainya era orde reformasi yang lebih terbuka dan demokratis.
Sayangnya, demokrasi di era saat ini tak lebih dari tataran prosedural. Belum
menyentuh substansi dari demokrasi itu sendiri. Indikasinya, kebebasan
berekspresi belum terjamin sepenuhnya.
Pelarangan diskusi atau
kegiatan oleh aparat negara lantaran masih sering terjadi. Pemilihan umum
secara langsung juga belum mampu menghasilkan pemimpin yang bersih. Buku ini
coba menggagas sebuah formula demokrasi yang tepat di republik ini.
Jadwal Kegiatan Bazar
Media Hari Kedua :
Minggu
29 Mei 2016
09.00 – 10.30 : Workshop “Jurnalistik Televisi”
Narasumber : Denny Irwansyah (Ketua IJTI
Korda Malang Raya)
Hendrawan (Kepala Biro CNN Jawa Timur)
Pertumbuhan televisi
lokal semakin marak. Semakin tahun jumlah televisi lokal di Malang terus
bertambah. Berita menjadi salah satu sajian atau acara wajib di televisi.
Sehingga muncul ungkapan “Tak ada siaran TV tanpa berita” untuk menggambarkan
siaran berita di televisi kian digandrungi.
Para jurnalis televisi mengumpulkan,
menyunting dan menyebarluaskan informasi yang memiliki nilai berita melalui
televisi. Berita di televisi digandrungi karena penonton dimajakan dengan
informasi secara audio visual, cukup duduk melihat dan mendengarkan berita. Namun,
berita di televisi sampai disiarkan membutuhkan proses panjang.
Workshop ini akan
menyajikan tips dan trik untuk memproduksi berita layak siar. Apalagi sejumlah
televisi juga menerima berita dari jurnalis warga atau citizen journalist. Para
peserta akan dilatih bagaimana menentukan nilai berita, mengambil gambar,
memilih narasumber, menulis naskah dan menggunaan bahasa tutur dalam berita di
televisi.
Minggu 29 Mei 2016
11.00 – 13.00 : Workshop dan Pemutaran Film
Dokumenter Rayuan Pulau Palsu
Narasumber : Dandhy D Laksono (Watchdoc)
Film dokumenter merupakan film yang mendokumentasikan kenyataan,
menampilkan kembali fakta yang ada dalam
kehidupan. Istilah "dokumenter"
pertama digunakan dalam resensi film Moana oleh Robert Flaherty, ditulis oleh
The Moviegoer, nama samaran John Grierson, di New York Sun pada tanggal 8
Februari 1926.
Di Prancis, istilah dokumenter digunakan untuk
semua film non-fiksi, termasuk film mengenai perjalanan dan film pendidikan.
Mereka merekam aktivitas sehari-hari, misalnya kereta api masuk ke stasiun.
Film
dokumenter tak monopoli sineas terkenal, siapapun bisa memproduksi film
dokumenter untuk kepentingan komunitas maupun warga. Minat anat muda menekuni
film documenter semakin tinggi, akibat perkembangan teknologi. Peralatan
penunjung proses produksi yang berharga mahal bisa diganti dengan gawai atau
gadget yang lebih murah tapi berkualitas tinggi. Mereka juga bisa langsung
mengunggah film dokumenternya di media social atau youtube.com sehingga
siapapun bisa memutar dan menontonnya.
Bagaimana
membuat film dokumenter berkualitas? CEO WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono
akan mengupas secara tuntas serta memutar karya film documenter yang telah
diproduksinya. WatchdoC adalah rumah produksi audio visual yang berdiri sejak
2009.
Watchdoc telah
memproduksi 165 episode dokumenter, 715 feature televisi, dan sedikitnya 45
karya video komersial & non komersial yang memperoleh berbagai penghargaan.
Sepanjang 2015, duo Dandhy D Laksono dan Ucok Suparta melakukan ekspedisi Indonesia
Biru sebuah perjalanan melongoh nusantara.
Minggu 29 Mei 2016
14.00 – 15.30 :
Diskusi “Memanfaatkan UU KIP untuk Mengakses Informasi”
Narasumber : Mahbub
Djunaedy (Komisi Informasi Jawa Timur)
:
Dr Siradjuddin SH, MH (Dosen Hukum Univ Widyagama)
Pemerintah pusat sampai tingkat daerah serta badan publik wajib
menyediakan setiap informasi yang dibutuhkan oleh publik. Bahkan, pemerintah
dan badan publik juga diwajibkan memberikan informasi secara berkala atas
kinerja mereka. Hak akses informasi setiap warga negara, termasuk jurnalis itu
ditegaskan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tetapi, ada informasi yang dikecualikan dan tak dapat disampaikan kepada
publik. Diskusi ini akan menjelaskan informasi seperti apa yang bisa didapat
dan disampaikan ke publik. Serta jenis informasi apa yang dikecualikan tak
dapat disampaikan ke publik.
No comments:
Post a Comment